Sempat Terdaftar di PSE Kominfo, Layanan PayPal Kena Blokir

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi, PayPal kena blokir Kominfo (pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi, PayPal kena blokir Kominfo (pikiran-rakyat.com)

LAJUPANTURA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo blokir PayPal. Pemblokiran terhadap PayPal ini dilakukan lantaran layanan transaksi keuangan tersebut belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sejumlah pengguna PayPal menyesalkan hal ini dan ramai-ramai mempertanyakan kebijakan PSE Kominfo. Tagar #BlokirKominfo sempat trending pada Jumat malam 29 Juli 2022 untuk mengkritisi kebijakan pemblokiran ini.

Disisi lain, pakar siber juga mengingatkan kepada masyarakat yang tidak dapat mengakses PayPal untuk tidak menggunakan VPN sebagai jalan keluar. Virtual Private Network (VPN) yang memungkinkan mengakses situs PayPal melalui server lain akan membahayakan data pengguna.

Baca Juga: Atribut baru Kementerian ATR/BPN, Hadi Tjahjanto: untuk tingkatkan kepercayaan diri dan kewibawaan

Pakar keamanan tidak merekomendasikan penggunaan VPN, apalagi yang gratis. Hal ini untuk mengantisipasi kebobolan data pengguna layanan PayPal yang dilakukan oleh hacker. Lebih jauh, para pakar juga menyarankan tidak menggunakan VPN untuk semua layanan transaksi maupun aplikasi online.

Tidak hanya PayPal, beberapa aplikasi digital juga terkena blokir Kominfo. Yahoo, Steam, Epic Games, Counter Strike hingga Dota juga mendapatkan sanksi dari Kominfo karena tak melakukan pendaftaran PSE Kominfo. Sebelum melakukan pemutusan akses, Kominfo mengirim surat peringatan kepada paltform-platform tersebut.

Mereka yang mendapatkan peringatan mulanya mendapat jatah waktu hingga 29 Juli 2022 untuk mendaftarkan PSE nya ke Kominfo. Namun, paltform-platform tersebut tak kunjung mendaftar.

Baca Juga: 5 Hero Mobile Legends Anti Crowd Control

Khusus untuk PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id, yang artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo sejak 29 Juli 2022 atau tepat waktu dari batas akhir yang diberikan Kominfo. Namun, layanan ini juga diblokir oleh sistem Kominfo

Menyikapi hal ini, belum ada tanggapan lanjut dari pihak Kominfo. Sementara, masyarakat yang terbiasa mengguna layanan ini terus mempertanyakan kebijakan Kominfo yang dinilai ‘plin plan’. Tagar yang viral di Twitter misalnya, lebih banyak ungkapan kekesalan terhadap Kominfo.***

Editor: Puji Harianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Cara Membeli HP Samsung Bergaransi Resmi

Senin, 26 Desember 2022 | 16:32 WIB

Find X5 Pro 5G, Smartphone Generasi Terbaru OPPO

Senin, 27 Juni 2022 | 10:40 WIB

Terpopuler

X