Akhir Pendaftaran PSE Kominfo: Facebook, Instagram, WhatsApp Sudah Terdaftar, Tinggal Youtube & Google

- Rabu, 20 Juli 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi, Batas akhir pendaftaran PSE Kominfo jatuh pada 20 Juli 2022 (KNFind/pixabay)
Ilustrasi, Batas akhir pendaftaran PSE Kominfo jatuh pada 20 Juli 2022 (KNFind/pixabay)

LAJUPANTURA.COM - Batas akhir pendaftaran Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lingkup Privat berakhir pada hari ini, 20 Juli 2022. Sejumlah penyelenggara jasa internet terlihat sudah mendaftarkan ke Kominfo.

Perusahaan raksasa Meta mendaftarkan Facebook, Instagram dan WhatsApp Kominfo, 19 Juli kemarin. Aplikasi media sosial itu didaftarkan oleh perusahaan Singapore PTE.LTD. Kini, dalam daftar PSE Kominfo, ketiga anak perusahaan Meta tersebut sudah tercantum.

Saat PSE asing sudah mendaftarkan semua aplikasinya. Pagi ini, dua perusahaan besar, Google dan Youtube belum mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo.

Baca Juga: Belum Daftar PSE Kominfo, Sejumlah Penyelenggara Teknologi Game Online-Media Sosial Terancam Diblokir,

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani.

Daftar PSE di Kominfo yang sudah ada diantaranua Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Pendaftaran aturan PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menghimbau. Adapaun batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing pada hari ini, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Riuh Proyek Kereta Jakarta-Bandung: Dana Membengkak Hingga Target Molor Sampai 2023

Sebelumnya juga beredar tudingan adanya pasal karet dalam aturan PSE ini. Salah satunya diungkapkan oleh Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia.

Teguh mengatakan ada 3 pasal karet dalam aturan PSE. Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, lalu Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses. Juga dalam Pasal 36 ayat 1 dimana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta.

Menanggapi hal ini, Semuel Abrijani mengatakan bahwa kejahatan sistem sangat mungkin terjadi. Akses yang diberikan kepada aparat penegak hukum, yang sudah mendapat izin, meminimalisir terjadinya pengaburan fakta oleh perusahaan yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Nord Stream 1 Kembali Kurangi Pasokan Gas, Uni Eropa Teken Kerjasama dengan Azerbaijan

“Kalau terkait pelanggaran penegakan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semuanya kayak gitu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu, tapi kenapa kita dicantumkan untuk mengakses pada sistem, bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri?,” tutur pria yang akrab dipanggil Semmy ini.

Ia kemudian mencontohkan kasus Binomo, ketika itu aparat penegak hukum harus bisa masuk ke dalam sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau tidak secara sistem, maka tidak perlu dilakukan langkah ini.***

Halaman:

Editor: Puji Harianto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Cara Membeli HP Samsung Bergaransi Resmi

Senin, 26 Desember 2022 | 16:32 WIB

Find X5 Pro 5G, Smartphone Generasi Terbaru OPPO

Senin, 27 Juni 2022 | 10:40 WIB

Terpopuler

X