Anggota Komisi III DPR RI, Santoso ingatkan agar implementasi RUU KUHP tidak mereduksi hak-hak masyarakat

- Rabu, 7 Desember 2022 | 19:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) saat hadir dalam rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU KUHP jadi undang-undang resmi yang berlaku di Indonesia pada Selasa (6/12/2022). (instagram.com/kemenkumhamri)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) saat hadir dalam rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU KUHP jadi undang-undang resmi yang berlaku di Indonesia pada Selasa (6/12/2022). (instagram.com/kemenkumhamri)

LAJUPANTURA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menyatakan bahwa fraksi Partai Demokrat mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai produk warisan kolonial Belanda.

Namun, Santoso mengingatkan agar implementasi RUU KUHP tidak mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso.

Baca Juga: Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, pernah terlibat kasus bom Cicendo

Santoso juga menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP tidak merugikan masyarakat dengan pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Dia menambahkan bahwa Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Erick Thohir diwacanakan sebagai calon Ketua Umum PSSI menggantikan Mochamad Iriawan

"Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” tambahnya.

Menurut Santoso, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP. Sehingga, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya.

Baca Juga: Pemerintah telah menyusun APBN tahun 2023, Sri Mulyani: defisit APBN pada tahun depan di bawah 3 persen

Selain itu, perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat juga harus menjadi prioritas utama pemerintah setelah pengesahan RUU.***

Editor: Khoirul Ulum

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR RI Setujui Pagu Anggaran untuk KPU dan Bawaslu 2023

Minggu, 25 September 2022 | 21:25 WIB

Terpopuler

X