LAJUPANTURA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini miliki Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk keselamatan ibu hamil sampai melahirkan dan bayi baru lahir.
Ibu hamil yang tidak punya jaminan kesehatan, kini biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Sedangkan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Baca Juga: Polri umumkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan, salah satunya Direktur LIB
Klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022 berlaku bagi WNI, tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu
Program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.
Untuk itu layanan kesehatannya diupayakan lengkap, tidak terbatas hanya persalinan. Tapi mencakup pelayanan antenatal, persalinan spontan, tindakan emergency dasar, prarujukan ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB dan pelayanan rawat inap di FKTP.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo memerintahkan audit seluruh stadion sepak bola di Indonesia
Berikut syarat penerima Jampersal:
1. WNI, Memiliki NIK, Tinggal di Wilayah Indonesia, bukan peserta JKN/sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan.
2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kericuhan sepakbola
Kalau tidak punya NIK? Dinkes atau Disdukcapil bisa membantu untuk membuat NIK
3. Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktek Mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 meningkat, Kemenkes pertimbangkan vaksinasi dosis keempat
Diretas Bjorka, Presiden Jokowi instruksikan jajaran terkait untuk menelaah lebih lanjut dugaan kebocoran data
Presiden Jokowi tandatangani Inpres mobil listrik sebagai kendaraan Dinas Pemerintah
Dampak Naikkan Harga BBM, Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintahan Presiden Jokowi Menurun
Setelah menginap satu hari di Tuban, Pataka langsung diserahkan kepada pasukan kirap Lamongan