Jampersal untuk keselamatan ibu hamil sampai melahirkan dan bayi baru lahir, ini syaratnya

- Minggu, 9 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Biaya Persalinan Ibu Hamil ditanggung Negara Lewat Program Jampersal. (Pusdatin.Kemenkes)
Biaya Persalinan Ibu Hamil ditanggung Negara Lewat Program Jampersal. (Pusdatin.Kemenkes)

LAJUPANTURA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini miliki Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk keselamatan ibu hamil sampai melahirkan dan bayi baru lahir.

Ibu hamil yang tidak punya jaminan kesehatan, kini biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Sedangkan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Baca Juga: Polri umumkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan, salah satunya Direktur LIB

Klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022 berlaku bagi WNI, tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu

Program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.

Untuk itu layanan kesehatannya diupayakan lengkap, tidak terbatas hanya persalinan. Tapi mencakup pelayanan antenatal, persalinan spontan, tindakan emergency dasar, prarujukan ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB dan pelayanan rawat inap di FKTP.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo memerintahkan audit seluruh stadion sepak bola di Indonesia

Berikut syarat penerima Jampersal:

1. WNI, Memiliki NIK, Tinggal di Wilayah Indonesia, bukan peserta JKN/sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan.

2. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kericuhan sepakbola

Kalau tidak punya NIK? Dinkes atau Disdukcapil bisa membantu untuk membuat NIK

3. Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktek Mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Khoirul Ulum

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gelar KRYD, Bojonegoro Cegah Kejahatan

Senin, 5 Desember 2022 | 19:53 WIB

Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Langitan ke-52

Jumat, 9 September 2022 | 12:53 WIB

Terpopuler

X