LAJUPANTURA.COM - Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli bersama Kasat Reskoba AKP Aris Harianto dan Kasihumas IPDA Anton Krisbiantoro menggelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di halaman Mapolres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan bahwa dalam pemberantasan peredaran Narkoba ini, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan 14 tersangka, termasuk 1 wanita.
Baca Juga: Banggar DPR Usulkan Pemerintah Hapus Listrik 450 VA untuk Tingkatkan Permintaan Listrik
“Untuk kasus yang kita tangani ada 10 kasus dengan 14 tersangka, diantaranya adalah wanita, yang 2 orang lagi sudah dititipkan ke Lapas, kata Yakhob.
Di antaranya adalah kasus Narkotika jenis Sabu sejumlah 6 kasus dan 8 tersangka, sedangkan Barang Bukti 10,52 gram sabu serta 5 (lima) butir Ekstasi.
Baca Juga: AHY Perintahkan Seluruh Kader Demokrat Hadir di Rapimnas Bahas Isu Kenaikan BBM & Pemilu 2024
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dapat dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus selanjutnya jenis ganja 2 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram, jenis pil carnopen 1 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti 90 butir.
Baca Juga: Klaim Dukungan Rakyat Menguat, Partai Konservatif Yakin Menangi Pemilu Swedia
Artikel Terkait
Audiensi petani tambak di halaman Kantor Pemkab Lamongan, suarakan kejelasan regulasi pupuk bersubsidi
Kapolres Lamongan ungkap kasus pembunuhan pegawai Bank Jatim
Pemkab Lamongan siap bangun Trining Ground Gajah Mada
Kenaikan harga BBM, PMII dan Ampera unjuk rasa di Gedung Pemkab dan DPRD Kabupaten Lamongan
Peringati Hari Agraria Nasional, BPN Lamongan bagikan 1025 sertifikat tanah ke pelaku UMKM