LAJUPANTURA.COM - Perintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Tim Nasional U-17 Indonesia gagal lolos ke Piala Asia 2023 usai dikalahkan Malaysia
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari, untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan dalam SKB tersebut, bahwa untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19, hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada.
Hari Libur Nasional 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Artikel Terkait
Kemenag minta Gelang Identitas Jamaah Haji Indonesia untuk selalu dipakai
BBM resmi naik, Jokowi: pengalihan subsidi BBM bertujuan agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran
Diretas Bjorka, Presiden Jokowi instruksikan jajaran terkait untuk menelaah lebih lanjut dugaan kebocoran data
Presiden Jokowi tandatangani Inpres mobil listrik sebagai kendaraan Dinas Pemerintah
Dampak Naikkan Harga BBM, Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintahan Presiden Jokowi Menurun