LAJUPANTURA.COM - Polri umumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan, diduga terjadi karena tembakan gas air mata yang diarahkan ke arah tripun penonton, sehingga suporter panik dan berusaha lari keluar, karena sulit bernapas dan terinjak-injak banyak korban yang meninggal.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo memerintahkan audit seluruh stadion sepak bola di Indonesia
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kericuhan sepakbola
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. H, anggota Brimob Polda Jatim dan TSA, Kasat Samapta Polres Malang ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Artikel Terkait
Arema FC Juara Piala Presiden 2022 Setelah Menang Agregat 1-0 Melawan Borneo FC
Presiden Jokowi tandatangani Inpres mobil listrik sebagai kendaraan Dinas Pemerintah
Dampak Naikkan Harga BBM, Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintahan Presiden Jokowi Menurun
Kronologi insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan, usai pertandingan Arema vs Persebaya
127 orang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, usai pertandingan Arema melawan Persebaya