LAJUPANTURA.COM – Dugaan penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dalam proses penyidikan dan pengembangan. Terbaru, ditemukan sejumlah penyelewengan ACT dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan CSR.
Penyidik dari Bareskrim Mabel Polri kini menemukan fakta baru. ACT diduga menggelapkan dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018 lalu.
Kasus ini menyeret nama eks presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin. Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar juga masuk dalam pemeriksaan polisi. Dana yang diperuntukkan bagi korban Lion Air JT-610 itu disinyalir digunakan untuk pembayaran gaji beserta fasilitas pribadi terduga Ahyudin.
Baca Juga: PPATK menemukan transaksi keuangan ACT diduga terkait Al Qaida
“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan duggan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa ahli waris dari korban Lion Air JT-610 tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh pihak Boeing kepada para korban.
“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatlan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut,” terang Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Gotabaya Rajapaksa Setuju Mengundurkan Diri Ditengah Krisis yang Masih Mendera Sri Lanka
Dalam tragedi Lion Air JT-610 pada 2018 lalu, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai sebesar Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Menurut keterangan penyidik, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, dari temuan yang sudah ada, ACT diduga menggunakan dana bantuan dari Boeing untuk kepentingan pribadi, bukan bagi ahli waris korban.
“Diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus,” pungkas Ahmad Ramdhan.
Baca Juga: Bingung mengikuti Idul Adha Arab Saudi atau Pemerintah Indonesia, ini penjelasannya
ACT mengelola sejumlah dana CSR tiap bulan yang mencapai Rp 60 miliar. Dana CSR tersebut tidak dikelola ACT dengan semestinya Mereka disebut melakukan pemotongan dana sebesar 10-20 persen untuk operasional internal lembaga.***
Artikel Terkait
Asal usul penamaan gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS
Pemkab Lamongan meningkatkan vaksin PMK
Pemkab Bojonegoro lakukan pembinaan kepada peternak sapi
Hari Raya Idul Adha dan Keutamaan puasa di bulan Dzulhijjah
Niat dan tata cara shalat pada Hari Raya Idul Adha
Jerome ceritakan kronologi penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe